"Semoga koordinasi ini akan mendapat jalan terang untuk anak ibu hasna," ujar mantan Kabag Humas Makassar ini.
PPTP2A kata Tenri bukan lembaga hukum yang akan memberikan sanksi disaat suatu unsur melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak dan Perempuan.
Hanya saja, lembaga PPTP2A bisa merekomendasikan setiap lembaga untuk dipidanakan disaat melanggar UU (aturan) yang berlaku di negara ini.