Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Polda Sulawesi Selatan memastikan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Pembinaan Teknis (Bimtek) 2015 Kabupaten Enrekang.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat menggelar konfrensi pers di Warkop Dg Sija Jl Boulevard, Rabu (5/4/2017).
"Setelah dilakukan gelar perkara sekitar jam 11 tadi dipastikan bahwa terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca: Polda Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek, Ini Kata Ketua DPRD Enrekang
Dua di antara tujuh tersangka yakni Ketua DPRD Enrekang, H Bantaeng, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Enrekang, Sangkala Tahir.
Korupsi anggaran Bimtek dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
Baca: Polda Sulsel Kantongi Tujuh Tersangka Kasus Tipikor Bimtek Enrekang,
"Korupsi ini terjadi di beberapa kota se-Indonesia termasuk di Sulsel, khusus di Enrekang itu laporan masuk pada Januari lalu dan kita mulai lakukan penyelidikan sejak Maret lalu," katanya.
Anggaran pengadaan Bimtek 2015 Kabupaten Enrekang sebesar Rp 3,6 Milyar.
Namun terjadi penyalahgunaan anggaran negara sebanyak Rp 855 juta. (*)