DPR Bentuk Panja Audit Lingkungan, Reklamasi CPI Terancam Molor

Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 15 Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan sidak untuk mengusut perizinan pembangunan megaproyek Center Point of Indonesia (CPI) Makassar, di kawasan Pantai Losari, Makassar, Jumat (31/3/2017).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Rencana Kerja Sama Operasi (KSO) Ciputra - Yasmin untuk memulai reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) Mei tahun ini terancam molor.

Sebanyak 13 dari 15 anggota Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau reklamasi laut di kawasan selatan Pantai Losari, Jumat (31/3) akan membentuk tim terpadu untuk mengaudit lingkungan reklamasi.

Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Reklamasi Laut Pantai Losari, Herman Khaeron menegaskan, kunjungannya selama tiga hari ini ke Makassar untuk memastikan kegiatan reklamasi CPI memenuhi semua persyaratan dan undang-undang yang ada.

“Kami datang tidak untuk menghentikan reklamasi, tapi hanya untuk memastikan keselarasan hukum dan undang-undang reklamasi,” ujar Herman Khaeron, politisi Partai Demokrat ini kepada wartawan.

Baca: FOTO: Sidak Komisi IV DPR RI ke CPI Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Nelayan

Herman menjelaskan, dari hasil pantauan itu, Komisi IV akan membentuk tim terpadu dengan menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengaudit lingkungan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang sudah berjalan.

Selain itu, jelasnya, pihaknya akan menginventarisasi masalah terkait masyarakat sekitar, material reklamasi, dan perizinan yang telah berjalan tidak luput dari kajian tim terpadu.

Baca: Investasi Tahap Pertama CPI Rp 3,5 Triliun, Dimulai Mei 2017

"Jadi kita memberi waktu satu bulan untuk tim terpadu menyelesaikan audit lingkangan tersebut. Awal Mei hasilnya kita rilis.Apakah pengerjaanya CPI go atau not go," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Namun, kedatangan Panja Reklamasi ke CPI bukan menggagalkan reklamasi. Tetapi untuk memaduserasikan pembangunan CPI yang diatur UU Nomor 27 Tahun 2007 kemudian keluar terhadap keputusan No. 65 Tahun 2008 terkait penetapan strategis nasional.

"Sengaja kita tidak turun dengan Ditjen Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum) karena masih dalam tahap kajian. Beda seperti di Teluk Jakarta, ada yang disegel dan ada yang dibatalkan usai melakukan kajian mendalam," ujar Herman.

Apakah ada kejanggalan dengan reklamasi CPI? "Nanti kita jawab setelah tim terpadu melakukan audit. Teluk Jakarta saja yang terbilang kuat bisa kita segel," kata Herman.

Baca: PT Boskalis Internasional Indonesia Bakal Timbun 157 Hektare Lahan CPI

Saat ini Komisi IV tengah mengawasi 16 aktivitas reklamasi di kawasan strategis nasional, salah satunya CPI. Berdasarkan peraturan tentang pemanfaatan ruang laut, semua lokasi garapan reklamasi harus dalam penguasaan negara.

Terpisah, Penanggung Jawab Pembangunan proyek CPI, Suprapto Budisantoso tidak khawatir. Mengingat semua dokumen perizinan yang dibutuhkan telah dilengkapi.

Halaman
12

Berita Terkini