TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR - Sidang putusan dismissal (sela) Mahkamah Konstitusi (MK) sejumlah daerah yang bersengketa di Pilkada 2017 akan berlangsung pada 3-5 April 2017.
Terdapat 50 daerah di Indonesia yang mengajukan permohonan gugatan hasil Pilkada, namun hingga Kamis (30/3/2017) pukul 16.00 Wita, hanya 43 daerah yang dijadwalkan akan mengikuti sidang tersebut.
Hal itu berdasarkan website Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Sedangkan tujuh daerah lainnya yaitu Kabupaten Takalar, Gayo Lues, Salatiga, Bombana, Jogja, Maybrat Papua Barat dan Provinsi Sulawesi Barat tidak dijadwalkan mengikuti sidang tersebut.
Baca: Tim Bur-Nojeng Tuding MK Tidak Profesional, Ini Sebabnya
"Sampai saat ini hasil kordinasi kami, baru 43 gugatan yang teragenda sidang dismisal," ujar kuasa hukum Bur-Nojeng, Syamsuardi.
Menurut Syamsuardi, pihak termohon yaitu KPU Takalar maupun pihak terkait mengajukan eksepsi tentang kewenangan MK untuk mengadili dan eksepsi gugatan yang dianggap kabur.
Namun dari jadwal yang diumumkan di website MK tidak terdapat panggilan sidang dismissal untuk Permohonan Takalar.
"Sampai hari ini belum ada pemberitahuan sidang putusan sela yang disampaikan ke Tim Kuasa Hukum Bur Nojeng, Sehingga dengan demikian, maka dapat disimpulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dikesampingkan majelis hakim," ucap Syamsuardi.(*)