TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG- Meteran listrik kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Takalar sudah tidak ada, kemarin dicabut.
PLN Takalar mencabut meteran karena pihak kantor tersebut tak kunjung membayar tunggakan.
Sudah dua bulan terakhir menunggak dan memasuki bulan ketiga.
Total tunggakan listrik BPBD Takalar kurang lebih Rp 10 juta.
Informasi yang dihimpun Tribuntakalar.com, anggaran untuk listrik kantor BPBD telah dicairkan sejak Januari 2017.
Namun, alasan Kepala BPBD Takalar Syaharuddin, anggaran itu "disalahgunakan."
"Banyak bencana yang saya tangani sehingga anggaran yang digunakan untuk pembayaran seperti listrik digunakan untuk anggaran bencana yang banyak terjadi pada beberapa bulan terakhir," kata Syaharuddin saat jumpa pers di kantor bupati Takalar, Jl Jend Sudirman, Rabu (29/3/2017).
Syaharuddin jumpar bersama pejabat Badan Keuangan Daerah Takalar.
"Mana mungkin kita bayar listrik, sementara masyarakat dalam keadaan darurat bencana," Syaharuddin menambahkan.
Dia pun menyesalkan PLN "tega" menyita meteran BPBD Takalar.
"Inikan belum masuk dalam tiga bulan, kenapa langsung dicabut meterannya. Kita pertanyakan apakah ada peraturannya seperti itu, kalau sudah dua bulan itu dicabut atau nanti pas tiga bulan.
Kita khawatirkan jangan sampai terjadi apa-apa karena kan kita ini kantor pelayanan. Apakah tidak ada kebijakan untuk kita," ujar Syaharuddin.
Badan Keuangan Daerah Takalar menyatakan siap menebus tunggakan listrik BPBD.
"Solusinya untuk masalah pencabutan itu dengan menyelesaikan laporan keuangannya baru, kita akan bayarkan pembayaran listriknya,
karena dari beberapa data yang kita dapat dari dokumen laporan itu, dana yang telah cair lebih banyak digunakan untuk perjalanan dinas," kata Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi Badan Keuangan Daerah Takalar, Haedar. (*)