TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Puluhan warga Desa Lantang bersama Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Takalar (Hipermata) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Takalar, Jl. Jend. Sudirman, Kecamatan Pattalassang, Takalar, Senin (27/3/2017) siang.
Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPK) dipimpin oleh Fandy Laposta dan Hairul Tangnga menuntut pihak kepolisian untuk menghadirkan barang bukti yang digunakan pelaku menebas tangan Jamaluddin.
"Kami menuntut pihak pengadilan dan kepolisian agar tetap bersikap netral dalam mengawal kasus ini karena pada saat kejadian itu ada beberapa orang yang terlibat dalam kejadian tetapi hanya satu orang yang dijadikan tersangka. Selain itu ada juga barang bukti berupa parang yang tidak dihadirkan dalam persidangan padahal itu yang digunakan pada waktu kejadian," tutur Fandy Laposta.
Barang bukti tersebut berupa sebilah parang yang hingga saat ini masih belum ditemukan oleh pihak kepolisian.
Tersangka bernama Tajuddin Daeng Liwang memotong tangan Jamaluddin Daeng Ngemba.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (27/11/2016) lalu yang ditengarai dendam lama antara keduanya, karena sebelumnya orangtua tersangka Tajuddin Daeng Liwang merupakan korban penganiayaan oleh keluarga korban Jamaluddin Daeng Ngemba dan mengakibatkan orang tua tersangka Tajuddin Daeng Liwang meninggal.
Dari perkelahian tersebut mengakibatkan lengan tangan sebelah kanan Jamaluddin Daeng Ngemba terpotong, lengan bagian kanan atas robek, bahu sebelah kanan robek, serta telapak tangan sebelah kiri mengalami luka terbuka.
Jamaluddin Daeng Ngemba yang menjadi korban dari peristiwa tersebut sedang berjualan sayur diketahui baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan sekitar 10 hari.