Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyayangkan tim sukses yang memanfaatkan pohon sebagai ajang kampanye calon Gubernur Sulawesi Selatan.
Danny mengatakan salah besar jika tim sukses calon Gubernur memilih pohon untuk kampanye dengan memakunya.
"Kalau mau perkenalkan calonnya paling tepatnya itu memilih bilboard, bukan di pohon," ujar Danny, Selasa (14/3/2017).
Menurutnya, banyak cara baik jika ingin mengampanyekan kandidat calon cagub pilihannya, apakah itu dengan kegiatan sosial, atau memasangnya di space iklan yang disediakan.
Baca: Baliho Dipaku di Pohon, Ini Tanggapan Kadis Lingkungan Hidup Luwu
Baca: Jangan Paku Pohon di Makassar, Bisa Dipenjara
Justru jika dipasang di billboard kata Danny, tentunya akan menguntungkan pemerintah. Setiap pemasang iklan akan dibebankan retribusi kepada pemasang.
"Kalau jadi pendapatan daerah, kan masyarakat yang diuntungkan. Saya harapkan tidak ada lagi timses yang memaku pohon di Makassar," kata Danny.
Lanjut Danny, yang bertanggungjawab melindungi pohon-pohon yang ada di Makassar adalah camat setempat.
"Jadi kalau ada spanduk masih tertancap di pohon-pohon, berarti Camatnya perlu dipertanyakan," Danny menambahkan.
Terpisah, Kabid Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Bahar Chambolong mengatakan pihaknya tidak tinggal diam jika ada oknum yang memaku pohon.
Tidak sekadar sanksi teguran hingga administrasi, Pemkot Makassar akan mempidanakan oknum timses yang memaku pohon di Makassar.
"Soal spanduk di pohon ketapang kencana di Pettarani, segera kita surati dan turunkan spanduknya," ujar Bahar.
Adapun paaal yang bisa menjerat oknum pemaku pohon yakni dikenakan Pasal 406 ayat (1).
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” (*)