ACC sebut Kasus Dugaan Suap Pengadaan e-KTP 'Panggung' KPK

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pengurusan E-Ktp di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar jalan Teduh Bersinar, Selasa (30/8/2016). Batas waktu perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berakhir pada 30 September mendatang membuat warga berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). tribun timur/muhammad abdiwan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Aktivis lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai, dugaan suap pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) atau e-KTP ialah panggung lembaga anti razua, KPK.

Menurut Direktur ACC Sulawesi Abdul Muthalib, lembaga KPK mesti segera mengembalikan marwahnya dengan mengusut keterlibatan nama-nama.

Baca: Inilah Legislator Asal Sulsel Diduga Menerima Duit Suap Proyek e-KTP

Baca: Ini 20 Poin dalam Surat Anas Urbaningrum Soal Kasus e-KTP

"Masyarakat pasti dukung untuk upaya hukum kepada mereka yang terlibat, tidak ada istilah orang besar dimata hukum," katanya, Kamis (9/3/2017).

Untuk itu, Muthalib berharap agar KPK segera lakukan langkah hukum kepada seluruh nama-nama yang disebutkan didalam BAP JPU lembaga KPK.

Tapi apabila sebaliknya, jika KPK tidak mengambil langkah hukum tegas maka simpati danbkepercayaan masyarakat akan semakin memudar ke KPK.

Baca: Korupsi e-KTP Rugikan Negara Rp 2 Triliun, Boyamin: Saya Yakin Setya Novanto Terlibat

Selain itu ACC menyebutkan, kasus ini mulaibterungkap dan juga sekaligus membuktikan badan anggaran di DPR benar-benar jadi "Sarang" Koruptor.

"Sekaligus juga bandar proyek dan inilah bukti DPR adalah lembaga terkorup pada survey GCB dan TII. Untuk itu KPK harus buat langkah," tegas Muthalib.

Mantan Direktur LBH Makassar juga menyatakan, program e-Ktp sejak awal sudah bisa tercium sama halnya proyek pengadaan barang jasa lainnya.

Muthalib menganggap, modus dengan merekayasa persyaratan dan spesifikasi barang, lakukan mark up dan seterusnya dan dibalik modus itu ada pihak lain.

Diketahui, dalam dugaan kasus program e-KTP, negarq disebut-sebut mengalami kerugian hingga Rp 6 Triliun.(*)

Berita Terkini