Ini Alasan Pria Ini Praperadilankan Polsek Biringkanaya

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara tersangka kasus penganiayaan asal Gowa; Budi Simanungkalit

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Christian, pria asal Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar atas penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Biringkanaya Makassar, Selasa (7/03/2017).

Ia tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat berupa empat lembar surat keterangan pengalaman kerja.

"Kami mengajukan karena penetapan dan penahanan klien saya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur. Ia tidak diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuasa Hukum tersangka, Budi Simanungkalit.

Baca Juga: Kenapa Polsek Biringkanaya Digugat

Budi menjelaskan, klienya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Biringkanaya karena dilaporkan oleh pihak perusahannya tempat sebelumnya bekerja karena alasan memalsukan surat pengalaman kerja.

"Klien mengajukan surat memundurkan diri di perusahan itu. Kemudian ia menulis sendiri konsep pengalaman kerja agar ditandangani oleh pimpinan terkait pengunduran diri itu," jelasnya.

Baca Juga: Tim Polsekta Biringkanaya Tangkap enam ABG Pelaku Begal 

Hanya saja, pihak perusahan menuding dan melaporkan klien saya dengan tuduhan memasulkan. Padahal dalam konsep pengalaman kerja belum dibubuhi tanda tanganan oleh pihak berwenang.

"Meski misanya surat itu dibubuhi tanda tangan, tapi surat itu tidak memiliki kualifikasi hukum sebagai surat palsu," tegasnya.

Sebab surat itu kata Budi surat pengalaman kerja tidak menerbitkan hak apapun bagi pekerja dan tidak menerbitkan perjanjian yang bilamana dipergunakan merugikan perusahaan.

Sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Mapolsek Biringkanaya Makassar.

Berita Terkini