Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepolisian Sektor Biringkanaya, Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (07/03/2017).
Polsek Biringkanaya digugat karena menangkap dan menetapkan seorang warga, Christian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan draf surat pengalaman kerja disebuah perusahan Properti di Makassar 30 Januari lalu.
Baca: Tim Polsek Biringkanaya Amankan Enam ABG Pelaku Begal
"Hari ini memasukan surat gugatan praperadilan untuk Polsek Biringkanaya Makassar dan Kejaksaan," kata kuasa hukum penggugat, K.Budi Simanungkalit kepada wartawan, Selasa (07/03/2017).
Menurut K. Budi Simanungkalit, gugatan praperadilan ini terpaksa dilayangkan sebab, Polsek Biringkanaya tidak profesional dan diduga main mata dengan pelapor dalam menangani kasus yang melibatkan klienya, Christian.
Baca: Kapolrestabes Makassar Puji Program 5P Sedaya Polsek Biringkanaya
"Proses penyelidikan dan penyidikan kasus klien saya di Kepolisian terkesan aneh. Karena hanya berselan dua hari dilaporkan langsung ada penetapan," kata Budi.
Penetapan Christian sebagai tersangka diakui tidak melalui prosedur yang berlaku yakni pemeriksaan ataupun melalui gelar perkara.
"Bagaimana tidak tanggal 29 dilaporkan dan 31 langsung ada sprindik dan penetapan tersangka tanpa ada pemeriksan, lanjutnya.
Budi mengaku penetapan Christian sebagai tersangka cacat prosedur dan batal demi hukum. Ia harus dibebaskan karena proses penyelidikan dan penyidikan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sekedar diketahui Christian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan seorang pihak perusahan di Makassar. Kristian sebagai buruh atau karyawan properti dituding melakukan pemalsuan draf pengalaman kerja. (*)