Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga Negara Asing (WNA) bisa mengurus KTP di Makassar.
Syaratnya, WNA tersebut telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh Kementerian Kehakiman bersama Dirjen Imigrasi.
"Bisa memiliki KTP tapi harus punya KITAP dulu dan berdasarkan hal tersebut barulah kita terbitkan KTP nya," ujar Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Catatan Sipil, Melyana Zumriana, Rabu (1/2/2017) sore.
Namun, KTP yang diterbitkan tetaplah KTP WNA, bukan KTP sebagai WNI.
Untuk saat ini, sudah terdapat dua WNA yang mengurus KTP dan itupun belum elektronik.
Dan masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku paspor dan KITAP yaitu 5 tahun.(*)
Baca tanpa iklan