Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar atas perkara kasus penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar, Muhammad Dasrul.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap terdakwa Adnan Achmad, yakni satu tahun penjara dinilai sangat ringan dan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni selama 1 tahun 10 bulan.
Keberatan JPU dipastikan akan menempu melalui jalur banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Putusan dianggap tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa.
"Pastinya kita banding, karena putusanya tidak sesuai dengan tuntutan,"Kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardi Suracman, Senin (16/01/2017).
Deddy menyampaikan upaya banding ke Pengadilan sudah resmi diajukan. Selanjutnya, Kejaksaan tinggal memasukan nota memori bandingnya dalam waktu dekat ini. (*)