Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSA-- Kuasa Hukum terdakwa kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Muh Dasrul yang tergabung dalam Himpunan Advokad Mudah Indonesia (Hami) siap menghadapi upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
JPU Kejari Makassar mengajukan banding karena keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis 1 tahun terhadap terdakwa Andan Ahmad.
"Banding Jaksa Penuntut Umum, karena tidak menerima putusan hakim 1 tahun penjara terhadap klien kami Adnan Achmad,"kata Kuasa Hukum terdakwa Syamsul kepada tribun-timur.com, Senin (16/1/2017).
Syamsul mengaku apapun upaya hukum yang dilakukan Jaksa mereka hargai dan mereka siap menghadapi secara maksimal sesuai dengan proses hukum yang berlaku "Kami siap menghadapi upaya banding Jaksa,"jelasnya.
Majelis Hakim yang dipimpin Ibrahim Palino dan dua hakim anggota lainya sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa Adnan Ahmad dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/1) lalu.
Adnan Achmad dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap guru SMKN 2 Makassar, Muhammad Dasrul beberapa bulan lalu.(*)