Bupati Jeneponto Jadi Saksi Kasus Dana Aspirasi di Pengadilan Tipikor Makassar

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana aspirasi Kabupaten Jeneponto di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/1/2017). Sidang tersebut menghadirkan terdakwa mantan Sekretaris Komisi III DPRD Jeneponto Bunsuhari Baso Tika atas kasus dugaan korupsi dana aspirasi Kabupaten Jeneponto tahun 2013 dengan potensi kerugian negara hingga Rp16 miliar. tribun timur/muhammad abdiwan

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Makassar, Rabu (11/1/2017).

Kehadiran orang nomor satu di Jeneponto untuk memberikan kesaksian atas salah satu terdakwa dalam kasus dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2012-2013.

Saat ini, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Damis masih berlangsung dan turut disaksikan puluhan orang.



Kasus ini diusut Kejaksaan bermula saat ditemukannya beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. 

Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.

Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.



Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (*)
 
 
 

Berita Terkini