Listrik Padam, Hakim Tipikor Makassar Tutup Sidang Pakai Senter Ponsel

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemadaman listrik

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terpaksa menunda persidangan tersangka kasus dugaan dana aspirasi DPRD Jeneponto, Bunsuhari Basotika.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Bustamu dan dua saksi lainya terpaksa dihentikan lantaran lampu di Pengadilan tiba tiba padam.

"Karena kondisi tidak memungkinkan dengan padamnya lampu, maka sidang pemeriksaan saksi malam ini ditunda hingga pekan depan,"kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Muh Damis selaku hakim ketua yang didampingi dua hakim lainya.

Lampu mati di Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 18.30 wita. Pemeriksaan saksi yang baru berjalan setengah jam lebih terpaksa dihentikn sementara dan akan dilanjutkan pekan depan.

Bahkan adanya pemadaman bergilir oleh Perusahan Listrik Negara (PLN), Majelis Hakim yang hendak menutup persidangan di hadapan terdakwa, pengacara dan Jaksa terpaksa memakai senter Handpone.

Tidak hanya itu, pemadaman ini juga berdampak pada saat sejumlah wartawan media TV melakukan wawancara harus menggunakan senter handpone. (*)

Berita Terkini