Penganiaya Guru Divonis 1 Tahun, Jaksa dan Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman vonis satu tahun penjara terhadap Adnan Ahmad, terdakwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar, M Dasrul .

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih mempertimbangkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin Ibrahim Palino menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Adnan Ahmad.

Adnan merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar, Muh Dasrul.

"Kita masih pikir-pikir dulu, kita masih akan mempertimbangkannya untuk langkah selanjutnya,"kata JPU Sabri Salahuddin.

Sama halnya dengan Kuasa Hukum terdakwa, Syamsul. Pihaknya juga masih pertimbangan putusan untuk mengambil upaya selanjutnya.

"Kita masih ada kesempatan tujuh hari untuk pikir pikir dan koordinasi dengan terdakwa. Apakah akan lakukan upaya banding atau menerima putusan itu,"paparnya.(*)

Berita Terkini