Mau Perpanjang SIM di Polres Luwu Timur, Bawa Ini!

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatlantas Polres Luwu Timur AKP Anis DJ

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Isma

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Luwu Timur harus membawa berkas persyaratan.

Pemohon cukup membawa SIM lama, KTP dan keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polres.

"Cukup bawa tiga berkas itu," kata Kasatlantas Polres Luwu Timur AKP Anis DJ kepada TribunLutim.com, Rabu (28/12/2016).

Setelah berkas tersebut dilengkapi, petugas SIM akan memproses berkas pemohon.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus menjalani tes ulang.

"Baiknya diperpanjang sebelum masa berlaku habis, itu kalau tidak mau tes," Anis.(*)

Berita Terkini