Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak lima terpidana mati masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Mereka masih menunggu waktu kapan untuk eksekusi.
Kelima terpidana itu, salah satunya adalah Amiruddin alias Amin alias Amir Aco terpidana bandar Narkoba.
Dia sebelumnya divonis mati di Pengadilan Negeri Makassar atas kepemilkan narkoba sebanyak 1,2 Kg Sabu sabu.
Kemudian terpidana narkoba perkara dari Pinrang. Sementara terpidana lainya adalah kasus pembunuhan.
Rata rata para terpidana sudah menjalani masa pehananan dua tahun bahkan tiga tahun lebih.
"Mengenai jadwalnya itu itu kewenangan Kejaksaan," kata Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar Darmansyah, Rabu (28/12/2016). (*)