Natal 2016

40 Warga Binaan Lapas Klas I Makassar dapat Remisi Natal

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Klas 1 Makassar

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 40 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar mendapatkan remisi khusus Natal 2016.

Kepala Lapas Kelas I Makassar, Marasidin Siregar mengatakan mereka yang diberi remisi adalah warga binaan beragama kristen, dengan masa remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan.

"Mereka yang diberi remisi adalah para warga binaan yang telah memenuhi syarat, salah satunya menunjukkan sikap baik selama di lapas. Remisi paling kecil yaitu 15 hari, dan paling lama dua bulan," kata Marasidin, Minggu (25/12/2016).

Ke-40 warga binaan yang mendapatkan remisi adalah para warga binaan kasus pidana umum seperti kasus pembunuhan, penganiayaan, dan perlindungan anak.

Mereka yang diberi remisi dengan perincian empat orang mendapat remisi 15 hari, 26 orang remisi satu bulan, lima orang remisi 1 bulan 15 hari, dan lima orang mendapat remisi dua bulan.

"Sementara untuk barapidana tindak pidan korupsi, tidak ada yang mendapatkan remisi khusus natal," kata dia. (*)

Berita Terkini