Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Makassar telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan brosur, di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 729. 434.364 dari total anggaran Rp 2 miliar.
"Kami sudah terima audit BPKPnya. Sementara tinggal proses perampungan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sri Surianti.
Penyusunan berkas perkara, kata Sri, tidak ada kendala. Hanya saja, tim Jaksa ingin menyempurnakan berkas tersebut sebelum diserahkan ke Pengadilan.
Pengadaan brosur Pemkot Makassar, Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Komimfo Makassar, Ismunandar.