Hari Antikorupsi

Kejati Ungkap Tersangka Pembebasan Lahan Bandara, MARS: Hanya Kelas 'Ikan Teri'

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sulsel lumbung korupsi, itulah salah satu isi tema diskusi publik yang digelar Masyarakat Anti Korupsi Sulsel (MARS) di Rumah Independe, Jl Toddopuli Makassar, Jumat (9/12/2016).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-- Penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menjadi catatan utama masyarakat anti korupsi Sulsel di hari peringatan Anti Korupsi Sedunia.

Catatan ini disampaikan dan dirilis dalam diskusi publik yang digelar di Rumah Independen Jl Toddopuli, Makassar, Jumat (09/12/2016) sore.

MARS menilai progres penangan perkara yang merugikan uang negara ratusan miliar belum menyentuh pelaku utama. Padahal, mereka menilai masih ada aktor lain yang justru berperan penting dalam perkara itu.

"Kejati belum mengkontruksi secara utuh kasus ini dengan menjerat aktor utama. yang ditetapkan tersangka baru pelaku kelas ikan teri,"kata Staf Badang Pekerja ACC Wiwin Suwandi yang juga sebagai anggota MARS.

Menurutnya bahwa perkara dugaan pembebasan lahan yang merugikan uang negara senilai Rp 318 miliar ada beberapa aktor utama yang paling bertanggung jawab.

Disebutkan antara lain PT Angkasa Pura, Panitia Pengadaan Tanah, Ketua dan Strukturnya. Mereka adalah pihak yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus itu..

Sementara Kejaksaan Tinggi Sulselbar diketahui baru menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu yakni, Camat Mandai, Kepala Desa, Kepala Dusun dan seorang oknum PNS.(*)

Berita Terkini