Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Camat Mangarabombang, Kabupaten Takalar, M. Noer Utary ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, atas kasus dugaan penjualan lahan pencadangan Transmigrasi di Desa Laikang, seluas 1.500 hektar.
Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar usai menjalani pemeriksaan di ruang bidang tindak pidana khusus Kejati Sulselbar, Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 18.00 wita.
"Tersangka ditahan untuk kepentingan proses penyidikan atas kasus penjualan lahan ini. Penahanan tersangka selama dua puluh hari kedepan,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Pantauan tribun-timur.com, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan dengan pengawalan tim Kejaksaan.
Di hadapan wartawan tersangka enggan memberikan komentar. Tersangka langsung menuju mobil milik Kejaksaan.
Salahuddin menyampaikan, peran tersangka dalam kasus ini, Camat Mangarabombang ini terlibat dalam penjualan lahan pencadangan transmigrasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16 miliar.