Jual Lahan Negara, Camat Mangarabombang Takalar Dijebloskan ke Lapas

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Camat Mangngarangbombang, M Noer Uthary menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulsel jalan Urip Sumiharjo Makassar, Kamis (8/12/2016). Usai mejalani pemeriksaan, Noer Uthary ditahan terkait kasus penjualan lahan negara yang terletak di desa Laikang, kecamatan Mangarogombang. tribun timur/muhammad abdiwan

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Camat Mangarabombang, Kabupaten Takalar, M. Noer Utary ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, atas kasus dugaan penjualan lahan pencadangan Transmigrasi di Desa Laikang, seluas 1.500 hektar.

Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar usai menjalani pemeriksaan di ruang bidang tindak pidana khusus Kejati Sulselbar, Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 18.00 wita.

"Tersangka ditahan untuk kepentingan proses penyidikan atas kasus penjualan lahan ini. Penahanan tersangka selama dua puluh hari kedepan,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Pantauan tribun-timur.com,  tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan dengan pengawalan tim Kejaksaan.

Di hadapan wartawan tersangka enggan memberikan komentar. Tersangka langsung menuju mobil milik Kejaksaan.

Salahuddin menyampaikan, peran tersangka dalam kasus ini, Camat Mangarabombang ini terlibat dalam penjualan lahan pencadangan transmigrasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16 miliar.

Berita Terkini