Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Undin (36), warga asli Pekkabata, Kecamatan Patampanua diringkus di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Senin (28/11/2016) lalu karena kedapatan membawa sabu sebanyak 3 kilogram dalam tas bawaannya.
Undin sendiri tercatat berdomisili di jalan Karang Rejo, RT 14, RW 004, Kelurahan Rejo, Kecamatan Tarakan, Kota Tarakan, Kalimantan Utara dan sehari-harinya bekerja sebagai petambak ikan dan sudah lama berdomisili di daerah tersebut.
Unding menuturkan, barang haram tersebut diberikan orang seorang berinisial AW di Tarakan dan dirinya diminta membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Pinrang dan rencananya barang tersebut pun akan diedarkan disana.
"Saya diminta membawanya ke Pinrang,"ungkapnya, Kamis (1/12/2016).
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi saat rilis penangkapan sabu seberat 3 kilogram di Mapolres Parepare, jalan Andi Mappatola menjelaskan, jika pelaku dititipkan barang haram ini menggunakan Kapal Motor (KM) Lambelu di Kota Parepare."Tujuan akhirnya, barang haram ini jika lolo akan diedarkan di Pinrang,"kata Pria.
Ia mengatakan, pelaku yang terlibat, sudah diketahui pihaknya dan Tim dari Polres Parepare sudah bekerja di lapangan. "Semoga dalam waktu dekat semua pelaku berhasil ditangkap,"ujar Pria
Tersangka pun diganjal pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati."Taksirannya dari 3 kilogram ini mencapai Rp 4,2 miliar,"kata Pria