Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Mencekik Leher', Berikut Rincian Denda Bila Anda Ditilang saat Operasi Zebra, Jangan Bayar Lebih

Operasi Zebra 2016 pada Sabtu (19/11/2016) hari ini, memasuki hari keempat dan akan berlangsung hingga Selasa (29/11/2016).

Editor: Edi Sumardi
Polda Metro Jaya
Ilustrasi pengendara terjaring razia polisi lalu lintas. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Operasi Zebra 2016 pada Sabtu (19/11/2016) hari ini, memasuki hari keempat dan akan berlangsung hingga Selasa (29/11/2016).

Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan Tahun Baru.

Polisi lalu lintas pun mengincar pengendara yang:

1. melawan arus,

2. menerobos traffic light (lampu merah),

3. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis,

4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis,

5. kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,

6. alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll),

7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),

8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),

9. tak menyalakan lampu saat siang hari,

10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan,

11. kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya,

12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved