TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Larangan bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Luwu mengendarai motor tak bisa lagi ditawar.
Kasat Lantas Polres Luwu, Iptu Suhermanto, menegaskan larangan itu sudah harga mati.
"Khusus bagi pelajar SMP, harga mati, tidak boleh kendarai motor, jika didapat maka akan dilakukan tindakan tegas," tegas Suhermato kepada Tribunluwu.com, Selasa (15/11/2016).
Tindakan tegas yang diberikan yakni menyita langsung kendaraan kemudian memanggil orangtua dan dibuatkan surat pernyataan bahwa tidak akan mengulanginya.
Jika masih mengulang, maka tidak akan ditolerir oleh Satlantas Polres Luwu.
Larangan itu dikeluarkan karena angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Luwu didominasi kalangan pelajar SMP.
"Jiwa pelajar SMP masih labil dan masih dalam pencarian jati diri. Jadi itu berbahaya kalau kendarai motor," ujarnya.
Sudah lama Satlantas Polres Luwu sosialisasi larangan tersebut dengan bekerjasama pihak sekolah.