Pemkot Makassar: Kemungkinan UMK Rp 2,5 Juta

Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar menunda penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2017.

Hal itu dilakukan menyusul adanya koreksi UMP yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulsel.

Pemprov Sulsel sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp 2,5 juta atau ada kenaikan 10 persen dari UMP tahun 2016.

Namun belakangan UMP tersebut dikoreksi menjadi Rp 2,4 juta atau hanya naik 8,5 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, Senin (7/11), mengatakan setelah koreksi itu, mereka akan melakukan rapat pleno dengan Dewan Pengupahan Makassar. Rapat rencananya digelar di Hotel D’Maleo, Makassar.

“Pokoknya dalam satu atau dua hari ini, kami akan rapat pleno menentukan besaran UMK. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kemungkinan naiknya 8,5 persen,” kata Andi Bukti.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Selasa (8/11/2016) hari ini. (*)

Berita Terkini