Demo 4 November

Ini Alasan Enam Organisasi Mahasiswa di Makassar yang Tidak Ikut Demo Ahok

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam organisasi mahasiswa di kota Makassar gelar konferensi pers di Cafe Country and Resto Jl Toddopuli, Panakukkang, Makassar, Kamis (3/11/2016) malam.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Enam organisasi kemahasiswaan Makassar menyatukan sikap untuk tidak ikut bergabung dalam barisan massa yang akan lakukan aksi besok di Makassar.

Pernyataan sikap itu dinyatakan saat mereka menggelar konferensi pers di Cafe Country and Resto Jl Toddopuli, kecamatan Panakukkang, Makassar, Kamis (3/11/2016) malam.

Mereka, yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Kesatuan Mahasiswa Hindu Darma Indonesia (KMHDI), Generasi Muda Indonesia Tionghoa (GEMA INTI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). se-Sulsel.

Ketua PMKRI, Benediktus mengatakan, organisasi PMKRI Makassar tidak akan ikut bergabung dalam demo Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang diduga telah menistakan agama Islam.

"Kita tidak ikut aksi tersebut karena kami nilai aksi tersebut bisa jadi isu sara yang dapat memecah belah negara kesatuan. Untuk itu kami tidak ikut, jangan sampai aksi itu kita terprovokasi" katanya.

Dalam pernyataan sikap yang dibuat enam organisasi itu seperti, himbauan kepada warga Makassar untuk tidak terprovokasi, oleh isu yang dinilai sangat kental dengan isu berbau SARA.

Selain itu, mereka juga berharap kepada ribuan massa yang melakukan aksi itu agar selalu menjunjung NKRI dan  tidak menebar kebencian yang dapat berujung pada isu SARA.

Benediktus menyebutkan, terkait isu yang mengakibatkan ribuan orang untuk melakukan aksi tersebut biar diserahkan ke pihak kepolisian untuk memproses karena negara ini adalah negara hukum.

"Terkait kasus itu, kami yang tergabung  dalam kelompol ini serahakan kepada pihak kepolisian karena negara hukum. Kami serahkan ke penegak hukum yang memproses ini," jelas Benediktus. (*)

Berita Terkini