Demo 4 November

HMI Cabang Makassar Timur Ogah Ikut Demo 4 November

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Alvian, Ketua Bidang Hukum Dan HAM HMI Cabang Makassar Timur,

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Timur tak mau ikut dalam aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan dilaksanakan berbagai ormas, Jumat (4/11/2016) besok.

Hal itu dilakukan merespon surat intruksi dari Pengurus Besar (PB) HMI kepada seluruh kader HMI Cabang se-Indonesia untuk turun aksi serentak pada 4 November 2016, di daerahnya masing-masing.

“Yang mau terlibat aksi silahkan, tapi itu atas nama pribadi bukan atas nama HMI Cabang Makassar Timur,” ujar Tri Alvian, Ketua Bidang Hukum Dan HAM HMI Cabang Makassar Timur, Kamis (3/11/2016).

HMI Cabang Makassar Timur bahkan menghimbau para anggotanya untuk tidak ikut serta dalam demonstrasi tersebut jika tuntutannya mengarah atau menekan kepada pemerintah untuk menegakkan proses hukumnya.

"Ini terlalu berlebihan jika metode non litigasinya seperti itu, takutnya nanti menjadi preseden buruk di negeri ini bahwa hukum tunduk dan patuh kepada tekanan massa. Pola seperti itu belum final sebab berpotensi menimbulkan masalah baru, yaitu mengganggu kerukunan hidup bernegara antar sesama pemeluk agama,” kata dia.

Alvian mengatakan, apabila ada oknum yang ingin turut serta, harus dihormati sebagai hak konstitusional, dan yang tidak ingin ikut juga harus dihormati sebagai hak konstitusionalnya.

Mantan Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar Timur ini hanya ingin ahok diproses secara hukum, tanpa perlu ada aksi unjuk rasa.

"Banyak oknum yang manfaatkan kasus ini, momen ini bisa dikatakan simulasi atau prakondisi atas potensi tercerai berainya NKRI. Percayakan saja kepada pihak berwajib, biarkan proses hukumnya berjalan lancar, karena ini masalah hukum jadi harus diselesaikan secara hukum juga," imbuhnya.

"Jangan mempertontonkan drama tekanan massa menundukkan keputusan hukum sebab itu kurang etis, hal tersebut mencederai proses penegakan supremasi hukum," tambah Tri Alvian.

HMI Cabang Makassar Timur lebih memilih mengkaji kasus ini secara objektif dan memperjuangkan tuntutannya melalui jalur hukum ke pihak yang berwenang dengan cara yang lebih elegant.

"Ada baiknya kita mengkaji masalah secara komprehensif seperti kebiasaan kaum intelektual, kita mesti mempertanyakan, kenapa narasi media hanya AHOK melulu, Kenapa bukan penyebar maupun penyunting video juga dipermasalahkan?" Kata dia.

"Padahal kalau memang kita mau konsisten berbicara hukum, harusnya penyebar dan penyunting video juga harus dipermasalahkan, ini jelas loh diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa penyebar juga harus dijerat secara pidana karena niscaya ada unsur turut serta (menyebar kebencian) di dalamnya," pungkasnya. (*)

Berita Terkini