Praperadilan, Tersangka Polisi Gadungan Tuntut Kapolres Bone Rp 1 Miliar

Penulis: Justang Muhammad
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan tersangka polisi gadungan melawan Polres Bone di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (2/11/2016).

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Polisi gadungan Irsan Bin Jahidin menuntut kerugian sebesar Rp 1 miliar kepada Kapolres Bone AKBP Raspani.

Hal tersebut dibacakan kuasa hukum Irsan, Ilham dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (2/11/2016).

Ilham mengatakan, penangkapan terhadap kliennya itu menyalahi prosedur hukum yang berlaku.

"Kami meminta pada pihak termohon untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 500 juta, kerugian inmateril sebesar Rp 500 juta, sehingga total Rp 1 miliar dibayar tunai termohon," ujar kuasa hukum Irsan, Ilham saat membacakan tuntutannya.

Pihak kepolisian yang diwakili Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko mengatakan, akan menjawab semua tuntutan pemohon dalam sidang praperadilan, Kamis (3/11/2016).

"Yang mulia, kami akan menjawab tuntutan pemohon besok," ujar AKP Hardjoko.

Sebelumnya, unit Resmob Polres Bone membekuk polisi gadungan asal Kecamatan Cenrana, Bone, Irsan Bin Jahidin (32) di Jl Pongtiku Makassar, Kamis (29/9/2016) lalu.

Pelaku diciduk polisi setelah menipu seorang warga Kabupaten Bone dengan mengaku sebagai seorang polisi Polres Mamasa.

Arif Riadi, warga Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, melaporkan kasus penipuan itu di Mapolres Bone.

Pelaku diketahui menjanjikan kelulusan sebagai pegawai Lapas Watampone.

Syaratnya, korban harus membayar Rp 82, 5 juta.(*)

Berita Terkini