Laporan Wartawan TribunLutim.com Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Luwu Timur, tidak dapat menindaklanjuti usulan penambahan tenaga upah jasa.
Kepala BKPPD Luwu Timur Kamal Rasyid mengatakan, ada beberapa usulan pengangkatan upah jasa baru.
Namun, karena anggaran yang tidak tersedia sehingga usulan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
"Sampai saat ini belum ada penambahan," kata mantan Camat Mangkutana itu kepada TribunLutim.com, Sabtu (15/10/2016).
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Luwu Timur mengusulkan perekrutan tenaga upah jasa baru dari tenaga honorer dari daerah terpencil.
Tenaga upah jasa di Luwu Timur digaji Rp 1 juta per bulan untuk pegawai kantoran.
Sedangkan untuk sopir dan security digaji Rp 1,5 juta, sumber dana dari APBD.
Sementara pegawai honorer digaji sukarela oleh pegawai di kantor mereka bekerja.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur telah mempekerjakan 1.462 tenaga upah jasa tersebar di sejumlah kantor SKPD.(*)