Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Barru non aktif sementara yang divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Andi Idris Syukur, saat ini masih menunggu putusan Bading Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Tipikor Makassar yang dipimpin langsung Majelis Hakim Andi Cakra Alam memvonis terdakwa bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang izin Tambang.
"Kemarin kami sudah memasukan memori banding atas putusan Majelis Hakim terhadap klien kami (Idris Syukur)," kata Kuasa Hukum Andi Idris Syukur, M Alyas Ismail kepada Tribun, Rabu (28/09/2016).
Alyas berharap Majelis Hakim PT bisa mengabulkan permohonan banding terdakwa. Upaya banding diajukan karena terdakwa Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili terdakwa dianggap keliru.
Ia mengaku tidak ada satupun alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini. Mulai dari keterangan saksi saksi fakta, keterangan ahli dan bukti tertulis diajukan oleh JPU.
Dari fakta itu tidak dapat membuktikan dakwaan JPU baik pada dakwaan ke 1 maupun dakwaan ke 2. Bupati Barru dijatuhi vonis selama empat tahun enam bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta . Bilamana terdakwa tidak mampu membayarnya, maka diganti delapan bulan kurungan.