Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Terdakwa kasus dugaan dana aspirasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru akhirnya bisa menghirup udara bebas meskipun hanya sementara.
Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto bebas dari rumah tahanan Makassar setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Terdakwa dialihkan penahanannya dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar menjadi tahanan kota mulai Kamis (01/09/2016) hari ini.
Ketua majelis hakim Kristian P Djati dalam persidangan mengatakan pertimbangan dikabulkannya pengalihan penahanan kota karena terdakwa sedang mengalami sakit yang dibuktikan dengan rekomendasi dokter.
Pertimbangan lain Majelis Hakim lantaran yang bersangkutan masih berstatus anggota DPRD Jeneponto yang setiap saat dibutuhkan oleh warga. Selain itu, terdakwa tidak akan mempersulit persidangan.
Kuasa hukum Andi Mappatunru, Yusuf Gunco yang dikonfirmasi membenarkan penangguhan penahanan klienya Andi Mappatunru, "Putusan hakim sudah tepat yang mengabulkan permohonan kami,"kata Yusuf Gunco kepada Tribub.
Yugo sapaan akrabnya menjelaskan, pengalihan sendiri dilakukan lantaran kliennya dalam kondisi sakit. Surat permohonan penangguhan itu diajukan beberapa hari setelah terdakwa di Jebloskan ke Lapas usai menjalani pemeriksaan.
Mappatunru diketahui turut ikut terlibat menerima aliran dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto. Ada sekitar Rp 250 juta dana Aspirasi yang dialihkan untuk proyek pemasangan paving blok sepanjang 292 meter, lebar 3,9 di lokasi kompleks perumahan milik pribadinya.
Namun dalam pengerjaan proyek tersebut tidak tercantum dalam anggaran dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013.
Proyek Pemasangan Paving Blok tersebut justru dialihkan ke KPR milik Developer Mappatunru. Hingga saat ini perkara Andi Mappatunru masih menjalani proses persidangan di Pengadilan.
Sidang Andi Mappatunru sudah memasuki tahap agenda mendengarkan keterangan saksi atas dakwaan terhadap dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) .(*)