Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Tunggu Salinan Putusan, Andi Idris Syukur Belum Ambil Sikap

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Barru, Andi Idris Syukur saat mejalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (22/8/2016).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Barru, Andi Idris Syukur belum mengambil upaya hukum atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Menurut Kuasa Hukum terdakwa M Aliyas Ismail, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.

Bilamana putusan itu diterima, mereka akan mengkaji dan mempertimbangkan hasil keputusan untuk mengambil sikap selanjutnya.

"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dicermati dasar dasar Majelis Hakim alasan sehingga memberikan putusan itu,"kata M Aliyas Ismail kepada tribun-timur.com, Selasa (23/8/2016).

Selain menunggu salinan putusan, tim kuasa hukum juga masih melakukan diskusi dan koordinasi dengan terdakwa untuk menyatakan sikap upaya hukum yang bakal diambil.(*)

Berita Terkini