Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Barru, Andi Idris Syukur divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (22/08/2016).
Sebelum dibacakan materi putusannya, Andi Idris Syukur setidaknya menunggu Majelis Hakim hampir tiga jam lebih di ruang mediasi.
Bupati dua periode ini hadir dipersidangan bersama ratusan simpatisanya sekitar pukul 10.00 wita.
Namun, persidangan baru dimulai sekitar pukul 13. 00 wita siang. Pembacaan putusanpun memakan waktu setidaknya dua jam lebih.