Sebelumnya, Sekertaris Dinas Pendidikan Makassar Ariati Puspasari mengaku berang dan menyesalkan tindakan yang dilakukan orangtua MA dan MA sendiri.
Betapa tidak dengan tindakan spontan MA, Dasrul mengucurkan darah di keningnya akibat bogem mentah dari ayah MA.
Dengan itu, Sekdin Pendidikan menegaskan untuk menolak MA bersekolah lagi di Sekolah negeri.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar Ismunandar berkomentar berbeda menanggapi kasus MA.
Ismunandar menegaskan MA masih berstatus pelajar. Hal itu, karena belum dikeluarkannya surat resmi dari sekolah atas pemberhentian MA bersekolah di SMKN 2 Makassar.
"Kemarin kan hanya lisan, jadi itu secara administrasi belum kuat," ujar Ismunandar.
Ismundar menegaskan atas kasus MA, pihak sekolah hanya melakukan sikp dengan mengembalikan MA kepada orangtuanya.
Menurutnya, meski MA kembali sekolah di SMKN 2 Makassar, psikologi dari MA akan terganggu. Hal itu diyakini berdampak pada proses belahar mengajarnya.
"Ini MA kan sudah terkenal di publik, tapi dia terkenal karena menganiaya guru. Khawatirnya terjadi tindakan yang tak diinginkan di sekolah baik kepada guru atau pelajar," ujarnya.
Olehnya itu Ismunandar berharap kepada orangtua MA untuk menenangkan anaknya.
Ismunandar juga mengatakan setiap anak berhak mendapat pendidikan, termasuk MA.
Adapun sikap dari Kepala SMK 2 yang tidak lagi mengharapkan MA sekolah di sekolah berbasis kejuruan itu tidak dipermasalahkan Ismundar.
Pasalnya, masih banyak sekolah di Makassar yang siap menerima MA.
"Perlu diketahui, otoritas Kepsek adalah berhak menerima dan mengeluarkan muridnya. Tapi untuk mengeluarkam murid harus jelas apa salah dari anak itu," Ismunandar menambahkan.
Pescapenganiayaan, Dahrul mengalami luka-luka memar di wajahnya.