Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Semua anak berhak mendapat pendidikan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Makassar Tenri Palallo, saat ditanya nasib MA (15) yang dikeluarkan dari sekolah.
MA dikeluarkan di sekolah setelah menganiaya gurunya Dasrul bersama ayahnya, Adnan Ahmad.
"Anak di Makassar termasuk MA harus mendapat pendidikan," ujar Tenri, Sabtu (13/8/2016).
Alasan Tenri mengatakan hal tersebut, karena hal ini dikuatkan dalam Pasal 31 ayat (1) - (2) yang menyatakan bahwa setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Terkait dengan perilaku MA yang berbuntut pada statusnya yang dikeluarkan sebagai siswa SMK 2 Makassar, itu akan ditangani Tenri.
Tenri mengaku sudah ada sekolah yang siap menampung MA. Namun sayang ia tidak menyebut sekolah itu.
"Nanti setelah selesai urusannyandi Polres baru kita bantu carikan sekolah. Tapi saat ini audah ada yang telpon saya siap menampung MA," ujarnya.
Tenri mengatakan tim BPPPA Makassar saat ini fokus melakukan penanganan kasus hukum yang diperhadapkan MA yang saat ini bertatus tersangka.
Agar pendampingan ini berjalan dengan efektif, Tenri bentuk tim.
Berbagai latarbelakang yang masuk dalam tim itu, diantaranya polisi, jaksa, pengacara, LBH Apik, Organisasi Perlindungan Anak Makassar, dan psikolog.
Tak hanya itu, mantan Kabag Humas ini berharap orangtua MA (ibunya) bisa memberikan pemahaman kepada anaknya untuk tabah menghadapi cobaan ini.
Selain itu, Tenri meminta agar keluarga besar dari MA mengajak MA untuk taat beribadah. "Insya Allah jika Iman kita kuat, akhlak pun akan lebih baik dari yang sebelumnya," ujarnya.
Terkait dengan sekolah MA yang tidak lagi berstatus pelajar SMKN 2 Makassar, Tenri menyarankan MA disekolahkan di sekolah yang punya asrama, termasuk pesantren.
"Jalan baik bagi MA saat ini hanya di Pesantren," ujarnya.