Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menahan Kepala Desa Bajimangai, kecamatan Mandai, Maros, Sulsel, Raba Nur usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Kamis (11/08/2016) malam.
Penahanan Kepala Desa ini setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas 1 Makassar dengan pengawalan ketat anggota Kejaksaan.
Pembebasan lahan yang menelan anggaran sebesar Rp 500 meter, ditemukan sejumlah bukti bukti yang kuat terhadap adanya indikasi perbuatan melawan hukum proyek itu.
Proyek itu diduga ada indikasi mark up dan indikasi salah bayar dalam traksaksi jual beli lahan tersebut seluas 60 hektar oleh Intelijen Kejati Sulselbar.
Pelanggaran pembebasan perluasan lahan itu yakni tidak memenuhi mekanisme yang ada. Dimana yang tertuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2012.(*)