Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pegadaan "gendang dua" atau tempat sampah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sampai saat ini terus mengambang dan tidak jelas.
Dikonfirmasi seputar perkembangan kasus yang merupakan program andalan Wali Kota, Moh Ramdhan Pomanto, kejaksaan terus beralasan terkendala keterangan tim ahli.
"Kita masih tunggu keterangan tim ahli, karena sampai saat ini belum turun,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi Surachman kepada Tribun.
Dedy mengaku telah menggandeng tim Lembaga Pengawas Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sulawesi Selatan untuk membantu proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gendang dua milik Pemkot Makassar.
Hanya saja, dalam hasil pengecekan fisik itu, LPJK belum memberikan kesimpulan tentang adanya ketidak sesuain spesifikasi pada materil tempat sampah yang tersebar di sejumlah kecamatan di Makassar.
Pengusutan Proyek gendang dua telah bergulir di penyidik Kejaksaan sejak beberapa bulan terakhir. Dalam proyek itu diduga ada indikasi penyimpangan karena dikerjakan tanpa melalui proses lelang (tender).
Anggaran pengadaan gendang dua tersebut justru diserahkan ke 14 kecamatan untuk dikelola langsung oleh camat.
Sementara, dalam teknis kegiatan tidak dicantumkan jika anggaran pengadaan gendang dua tersebut, diserahkan ke 14 Kecamatan kota Makassar untuk dikelola.
Padahal seharusnya pengadaan gendang dua tersebut mestinya melalui proses lelang, namun justru anggaran sebesar Rp 2,7 miliar tersebut di pecah-pecah agar bisa dijadikan proyek Penunjukan Langsung (PL).
Pemerintah Kota Makassar, mengucurkan anggaran untuk pengadaan tempat sampah "gendang dua" sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun 2014.
Adapun dalam DIPA pagu anggaran APBD pemkot kota Makassar, anggaran yang dititipkan ke camat untuk pengadaan Gendang dua, sebesar Rp167 juta.
Sejauh ini, kejaksaan telah mengambil keterangan dan menyita dokumen 14 camat di Makassar. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti bukti untuk mencari adanya indikasi kerugian negara dan tersangka dalam kasus itu.(*)