TRIBUNLUTIM, MALILI - Kepolisian Resort (Polres) Luwu Timur (Lutim) menetapkan dua tersangka kasus dugaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Fiktif Dana Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014.
Yaitu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marianto dan mantan Bendahara KPU Lutim, Hanang.
Mereka ditetapkan tersangka sejak Rabu (13/7/2016), karena telah cukup bukti merugikan negara senilai Rp 651 juta.
Keduanya membuat LPJ fiktif pada kegiatan bimtek, sewa gedung, dan makan minum.
Keduanya juga terbukti melakukan pemotongan anggaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 kecamatan.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak, membenarkan jika kedua orang tersebut telah dijadikan tersangka.
"Iya, sudah dua orang tersangkanya," kata Parojahan Simanjuntak di Mapolres Lutim, Jumat (15/7/2016).