Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 536 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar diusulkan untuk mendapatkan remisi di hari raya idul fitri.
Jumlah tersebut dengan rincian pidana umum 517 orang dan pidana khusus 19 orang, empat orang di antaranya mendapat remisi bebas.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas IA Makassar, Hendrik yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan usulan yang telah diserahkan ke Kemenkumham tersebut tinggal menunggu Surat Keputusannya.
"Kami tinggal menunggu Sk dari Kemenkumham terhadap 536 warga binaan yang mengajukan remisi di hari raya idul fitri," kata Hendrik, Rabu (29/6/2016).
Hendrik menerangkan, adapun remisi yang diberikan berbeda-beda, mulai dari remisi bebas, pemotongan masa tahanan dua bulan, hingga yang paling rendah 15 hari.
"Yang diusulkan mendapat remisi dua bulan itu ada 35 orang, Satu bulan 15 hari sebanyak 137 orang, satu bulan 266 orang, dan 15 hari sebanyak 97 orang warga binaan, sementara empat orang sudah bisa memperoleh kebebasannya," jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk narapidana pidana umum yang jumlahnya 517 kemungkinan besar permohonan remisinya semua akan dikabulkan, berbeda dengan pidana khusus.
"Kalau pidana khusus seperti tipikor dan teroris itu lebih ribet, dan pengurusannya lebih teliti di Kementerian, beda dengan yang pidana umum," jelasnya.
"Remisi untuk para warga binaan akan diberikan saat hari idul fitri usai salat id. Nanti di situ juga akan ada acara seremonial untuk warga binaan yang mendapatkan remisi bebas," sambung dia.
Sementra itu, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IA Makassar sendiri hingga hari ini tercatat sebanyak 969 orang.(*)