Sekretaris KNPI Sidrap Setuju 5 Perda Dihapus, Ini Alasannya

Penulis: St. Fathin Hamidah
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris KNPI Sidrap, Rusli Kaseng

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghapus ribuan peraturan daerah (perda) di berbagai kabupaten dan kota serta provinsi se-Indonesia.

Termasuk lima Perda Kabupaten Sidrap. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KNPI Sidrap, Rusli Kaseng, menegaskan bahwa secara umum instruksi Presiden Jokowi tentang penghapusan ribuan perda yang dianggap bermasalah karena menghambat investasi dan perizinan, harus melalui pengkajian yang matang.

"Seperti harus jelas indikator apa yang mendasari sehingga suatu perda dihapus atau dianggap bermasalah karena proses penetapan sebuah perda itu memakan biaya negara yang tidak sedikit. Disisi lain, sebelum ditetapkan perda kan dikonsultasikan ke Kemendagri dulu, ada uji kelayakan publik dan studi banding," ujar Rusli Kaseng kepada tribunsidrap.com, Rabu (22/6 /2016).

"Tapi, kalau perda yang dihapus itu penerapannya nihil, saya setuju dihapus," ujarnya.

Menurut Rusli, penghapusan lima Perda Sidrap itu sudah sangat tepat.

"Jika kita pelajari kelima perda tersebut pada penerapannya tidak memberi hasil yang baik bagi pelayanan publik maupun terhadap konstribusi pendapatan daerah. Penerapannya nihil, jadi sudah sangat tepat jika Kemendagri menghapusnya, " kata Rusli Kaseng.

Berita Terkini