Terdakwa Legislator DPRD Jeneponto Bantah Dakwaan JPU di Persidangan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali mendudukan Syamsuddin selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto, yang menggunakan anggaran APBD tahun 2013 sebesar Rp 23 miliar, Rabu (22/06/2016).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali mendudukan Syamsuddin selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto, yang menggunakan anggaran APBD tahun 2013 sebesar Rp 23 miliar, Rabu (22/06/2016).

Dalam persidangan, Syamsuddin selaku anggota DPRD Jeneponto membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulselbar dihadapan Majelis Hakim Tipikor, terkait pencairan 8 lembar cek pencairan dana aspirasi atas nama terdakwa dengan total Rp 500 juta.

"Saya tidak pernah cairkan itu cek, tapi saya hanya melakukan pengusulan kegiatannya di dalam ruang aspirasi pada saat itu,"kata Syamsuddin di hadapan Majelis Hakim saat dimintai keterangannya .

Syamsuddin juga mengaku pengusulan itu dilakukan atas permintaan Sekertaris Dewan (Sekwan), Muh Asrul. Tidak hanya itu, Syamsuddin berdalih bila dirinya tidak pernah menandatangani lembar cek pencairan dana aspirasi, yang dijadikan barang bukti di persidangan.

"Sekali lagi saya tidak pernah menandatangi, karena pada saat itu saya hanya mengusulkan saja,"sebutnya. Begitu juga dengan adanya rekening koran atas nama dirinya juga dibantah.

Sementara itu dia juga membantah melakukan pencarian perusahan dan mengusulkan empat CV untuk mendapatkan proyek atas kepentingan aspirasinya. Bahkan Syamsuddin membantah keras mendapatkan keuntungan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.(*)

Berita Terkini