Pedangdut Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saipul Jamil

TRIBUN-TIMUR.COM - Pedangdut Saipul Jamil divonis bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan kasus pelecehan terhadap remaja dibawah umur.

Ia pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Vonis tersebut bacakan majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi, Selasa (14/6/2016).

Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut tujuh tahun penjara.

Ipul dinyatakan bersalah berdasarkan ketentuan Pasal 292 KUHP.

"Menyatakan kesatu, terdakwa Saipul Jamil bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa dengan jenis kelamin yang sama," kata Ifa.

"Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara tiga tahun. Masa tahanan selama ini akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa akan tetap ditahan," lanjutnya.

Setelah vonis itu, Jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu juga dengan pihak Ipul.

"Baik berarti dari Jaksa masih pikir-pikir untuk vonis ini. Begitu pun juga dengan pihak terdakwa (Ipul) ya. Berarti vonis ini belum berkekuatan hukum tetap," jelas Ifa.

Ipul dituding telah melakukan pelecehan saat remaja pria yang juga bekerja sebagai asistennya menginap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading.

Kejadian tersebut terjadi pada 18 Februari lalu yang ditangani Polsek Kelapa Gading.

Berita Terkini