Dua Terpidana Korupsi Bansos Akhirnya Bisa 'Hirup Udara Bebas'

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kahar Gani dalam sidang perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) digelar di Pengadilam Tipikor Makasssar, Rabu (1/3/2015).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Dua mantan legislator DPRD kota Makassar, Mujiburrahman dan politikus Partai Golkar, Abdul Kahar Gani yang menjadi terpidana kasus korupsk dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel senilai Rp 8,8 Miliyar akhirnya bisa menghirup udara segar.

Mantan Legislator yang divonis bersalah dengan masa hukuman selama satu tahun penjara mengakhiri masa hukumanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Makassar, Rabu (8/6/2016).

"Hari ini, Kedua terpidana resmi dikeluarkan setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan,"kata Pihak Lapas Kelas 1 Makassar, Hamka kepada Tribun, Rabu (8/6/2016)

Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis menilai Mujiburrahman dan Kahar terbukti secara sah dan diyakini melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Terdakwa dinilai melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya telah bekerjasama untuk menyelewengkan uang negara demi kepentingan pribadi. Mujiburrahman terbukti telah menerima uang bansos senilai Rp 700 juta menggunakan selembar cek.

Uang tersebut diperuntukkan untuk tujuh lembaga swadaya masyarakat yang tidak berhak menerima atau fiktif. Begitu pula dengan Kahar. Melalui lima lembaga fiktif, Kahar mencairkan dana sebesar Rp 720 juta.

Kedua terdakwa mengaku diperintah dan menyerahkan dana itu ke terdakwa lain kasus ini mantan legislator DPRD Sulsel, Adil Patu.

Hakim juga menyatakan menolak pembelaan terdakwa yang mengaku hanya diperintah. Menurut hakim, sebagai manusia yang mengenyam pendidikan sarjana, juga pengurus lembaga masyarakat terdakwa memiliki kecerdasan untuk menolak menandatangani atau menerima uang yang secara mekanisme tidak sesuai.(*)

Mujiburrahman dan Kahar Gani menyatakan menerima putusan hakim tersebut dan tidak melakukan upaya banding atas putusan hakim pengadilan tingkat pertama.

Berita Terkini