TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO- Izin usaha rumah karaoke di Kota Rantepao, Ibu kota Kabupaten Toraja Utara, disoal.
Hasil operasi tim gabungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Selasa (31/5/2016), rupanya kebanyakan tempat karaoke keluarga di seantero kota memakai izin kafe.
"ijin kafe dan karaoke beda karena kafe merupakan tempat terbuka sementara ijin kafe yang beroperasi di Toraja Utara adalah karaoke dan tempatnya tertutup," kata Kepala Satpol PP Toraja Utara Aris Pakilaran kepada tribuntoraja.com.
Tim gabungan operasi Pemkab Toraja Utara terdiri Satpol PP Toraja Utara, PTSP, prajurit TNI, dan Polres Tana Toraja.
Rumah kos, restoran, kafe, warung kopi, tempat hiburan malam (THM) juga jadi sasaran operasi.
Operasi dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1437 Hijriyah dan program 100 hari kerja Kalatiku Paembonan-Yosia Rinto Kadang.
Tim Pemkab sekaligus mendata sejauh mana pelaku usaha yang beroperasi di Toraja Utara.
"Pelaku usaha diberikan binaan serta dilakukan pendataan bagi anggota dari pelayan-pelayan kafe maupun tempat hiburan malam lainnya juga,
ijin bagi pelaku usaha yang sudah kadaluarsa untuk segera diperpanjang dan selalu menjaga situasi aman, nyaman dan tertib menjelang bulan ramadan," ujar Aris.
Aris belum bersedia melansir data karaoke berizin kafe yang dimaksud. (*)