Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN -TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan siap mengaudit kerugian negara pada proyek pembebasan perluasan lahan Bandara Internasional Hasanuddin Makassar tahap III yang ditenggarai adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.
Pembebasan perluasan lahan tahap III yang berjalan sejak tahun 2015 ditemukan penyidik Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat adanya dugaan mark up dan indikasi salah bayar dalam traksaksi jual beli lahan tersebut seluas 60 hektar.
Hanya saja, BPKP Sulsel belum menerima permintaan secara resmi dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat untuk memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek yang menelan anggaran senilai Rp 500 miliyar.
"Tentu kita siap melakukan Audit untuk memastikan unsur kerugian negara pada pembebasan perluasan lahan itu,"kata Kepala BPKP Sulsel, Didik Krisdyanto kepada Tribun.
Didik mengaku baru sebatas mendengar informasi soal adanya penyimpangan proyek pembebasan lahan itu. Secara resmi mereka belum ada permintaan dari Kejaksaan. "Prosedurnya harus ada permintaan , baru minta epose posisi kasusnya, dan selanjutnya kita menindaklanjuti,"jelasnya.