Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Bupati Barru, Andi Idris Syukur kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (25/4/2016).
Menanggapi keterangan saksi, Andi Idris Syukur membenarkan, pertemuan dengan Muslim selaku staf Bosowa Grup dalam rangka permintaan investasi di Barru pada April 2012.
"Yang tidak betul adalah dalam proses permohan perizinan sampai keluarnya dengan perizina , kami cuma dua kali bertemu dengan saksi,"kata Bupati Barru.
Mengenai perihal keterangan saksi yang dinyatakan mempersulit penerbitan perizinan juga dibantah terdakwa. Dia mengatakan, penerbitkan ijin tidak serta dikeluarkan tampa memenuhi prosedur, dan harus memenuhi persyaratan .
"Lampiran perizinan permohonan yang diajukan baru lengkap pada 24 September dua bulan setelah permohonan"jelasnya.
Selanjutnya perihal mobil adalah urusan antara pribadi istrinya dengan Ahmad Manda. Dia mengaku tidak ada hubunganya soal perizinan dalam statusnya sebagai Bupati.
"Ini dibeli secara pribadi, tidak ada hubungan perizinan dan saya sebagai bupati,"tegasnya.(*)