Ini Pertimbangan Hakim Menganulir Status Tersangka La Nyalla

Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

La Nyalla Mattalitti

TRIBUN-TIMUR.COM-- Sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah Jatim, La Nyalla Mattalitti terhadap Kejati Jatim dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ferdinandus SH, Selasa (12/4/2016).

Hakim Ferdinandus juga menilai penetapan tersangka La Nyalla tidak sesuai prosedur.

Putusan dibacakan di Ruang Cakra yang banyak dipenuhi pendukung La Nyalla.

Ferdinandus menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon dan mengabulkan permohonan La Nyalla Mattalitti sebagai pemohon.

Dalam amar putusan, penetapan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dalam pembelian saham IPO Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin dinilai hakim tidak sah dan cacat hukum.

Hakim menganggap, bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putera dan Nelson Sembiring.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetepan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon," tandas Hakim Ferdinadus dalam amar putusannya.

Berita Terkini