Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare melayangkan surat panggilan ke Direktur Jendral Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani untuk dimintai klarifikasi mengenai kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Risal Nurul Fitri, Senin (28/3/2016)."Kita layangkan surat panggilan ke Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani untuk diminta memberikan klarifikasi kucuran dana pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Parepare,"jelasnya.
Risal mengatakan, surat panggilan pertama sudah dikirimkan tetapi tidak dihadiri untuk memberikan klarifikasi. Sementara ini akan dikirim surat pemanggilan kedua."Kita akan kirimkan surat panggilan kedua ke Dirjen Anggaran ini,"katanya.
Pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau sendiri dikucurkan melalui APBN 2014 dengan total anggaran mencapai Rp 19,8 miliar dengan pembelian sejumlah item yang dibutuhkan di rumah sakit regional tipe B di Parepare tersebut.
Proses pengadaan Alkes ini ditemukan adanya penyimpangan berupa mark up atau ketidaksesuain harga standar yang dimainkan sehingga timbul kerugian negara mencapai Rp 9 miliar lebih berdasarkan hasil audit BPKP.
Dalam kasus dugaan korupsi ini sebanyak dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Parepare yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Alkes RS Andi Makkasau, Uwais Alqarni dan Direktur PT Pahlawan Roata selaku rekanan pengadaan, Candra Pratama.(*)