Dugaan Korupsi Alkes RS Andi Makkasau

Menyusul Rekanan, Pejabat Pengadaan Alkes RS Andi Makkasau Parepare Ditahan

Penulis: Mulyadi
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Risal Nurul Fitri, Kamis (23/7/2015).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Uwais, Kamis (25/2/2016).

Uwais ditahan sehari setelah sebelumnya, rekanan proyek pengadaan yang dianggarkan melalui APBN pada 2014 ini, Candra Pratama terlebih dahulu dijebloskan ke dalam sel.

Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri, menjelaskan, penanganan Uwais ini karena tidak mau membedakan sesama tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

"Saya tidak mau membedakan sehingga keduanya ditahan," jelasnya.

Risal mengatakan, keduanya memiliki peranan yang besar dalam terjadinya mark up yang ditemukan dalam pengadaan alat kesehatan yang anggarannya mencapai Rp 19,8 miliar.

"Kita masih terus melakukan pengembangan, sementara penahanan dilakukan karena kedua tersangka tidak kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan. Khususnya rekanan yang selama sangat mempersulit," katanya.

Uwais sendiri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Dinas Kesehatan Kota Parepare dan masih memegang peranan sebagai PPK dari proyek pembangunan VIP RSUD Andi Makkasau.

Saat ditahan kejaksaan, Uwais masih menggunakan pakaian PNS yakni wana putih hitam dan dibawa langsung ke rumah tahanan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Kerugian negara dalam korupsi pengadaan alat kesehatan ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP sebesar Rp 9 miliar atau hampir 50 persen dari anggaran.(*)

Berita Terkini